Pada dasarnya islam tidaklah melarang seorang muslim untuk berinteraksi atau bermuamalah dengan orang-orang non muslim yang tidak memerangi dan membenci kaum muslimin, termasuk didalamnya bekerja dengannya, sebagaimana firman Allah swt:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٩﴾
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٩﴾
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah : 8 – 9)
Berinteraksi dengan mereka atau orang-orang non muslim yang tidak membenci kaum muslimin atau menginginkan kedamaian adalah bukti perbuatan baik dan keadilan seorang muslim terhadapnya.
Islam tidaklah melarang seorang muslim untuk bekerja kepada seorang kafir ataupun yang telah murtad dari agama islam selama pekerjaan itu bukanlah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat, seperti memperdagangkan minuman keras, narkotika, babi, berhala dan lain-lain karena Allah swt melarang hamba-hamba-Nya untuk bertolong-tolongan didalam perbuatan yang mengandung dosa dan permusuhan.
Islam membolehkan seorang muslim bekerja dengan seorang kafir didalam pekerjaan yang tidak diharamkan syari’at, tidak mengandung penipuan, penindasan atau penyebarluasan sesuatu yang dilarang islam.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ajroh berkata,”Aku mendatangi Nabi saw dan aku melihat ada perubahan didalam dirinya.’ Ka’ab berkata,’Wahai Rasulullah aku menyaksikan perubahan didalam dirimu?’ beliau saw menjawab,’Sudah tiga hari ini tak satupun makanan yang masuk kedalam perutku.’ Abu Hurairoh berkata,’Lalu aku pun pergi dan aku melihat seorang Yahudi yang sedang memberi minum ontanya. Dan aku pun meminta agar aku memberikan minum untuk ontanya. Dan setiap satu ember (dibayar) dengan satu buah kurma. Aku pun mengumpulkan kurma-kurma tersebut dan mendatangi Nabi saw. Nabi saw bersabda,’Darimana kamu mendapatkan ini wahai Ka’ab?’ Aku pun menceritakan kepadanya saw. Dan Nabi saw bersabda,”Apakah engkau mencintaiku wahai Ka’ab?’ Ka’ab menjawab,’Ya.’ (HR. Thabrani)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Sumber : eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar