Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar"[ Luqman: 13]
Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala
dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat
dosa yang besar".[An-Nisaa': 48]
“..dan barang siapa yang
menyekutukan Allah maka seolah-olah ia jatuh dari langit kemudian ia
disambar oleh burung atau diterbangkan oleh angin ke tempat yang jauh ”. (Al-Hajj:31 )
Surga-pun Diharamkan Atas Orang Musyrik.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan
Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi
orang-orang zhalim itu seorang penolong pun"[ Al-Maa'idah: 72]
Syirik Menghapuskan Pahala Segala Amal Kebaikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan"[Al-An'aam: 88]
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dan
sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-Nabi)
sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu
dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi"[Az-Zumar: 65]
Orang Musyrik Itu Halal Darah Dan Hartanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"...Maka bunuhlah orang-orang
musyirikin dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka.
Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..."[At-Taubah:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan
Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka telah
melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka aku lindungi kecuali
dengan hak Islam dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa jalla"[2]
Syirik adalah dosa besar yang paling besar, kezhaliman yang paling zhalim dan kemungkaran yang paling mungkar.
JENIS-JENIS SYIRIK
Syirik Ada Dua Jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil.
[1]. Syirik Besar
Syirik
besar bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya
kekal di dalam Neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat
daripadanya.
Syirik besar adalah memalingkan
sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo'a kepada
selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan
kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau
syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa
memberikan manfaat maupun mudharat.
Syirik Besar Itu Ada Empat Macam.
[a]. Syirik Do'a, yaitu di samping dia berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia juga berdo'a kepada selainNya. [3]
[b]. Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala [4]
[c]. Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah [5]
[d]. Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan. [6]
[2]. Syirik Kecil
Syirik
kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia
mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik
besar.
Syirik Kecil Ada Dua Macam.
[a]. Syirik Zhahir
(Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan.
Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik"[7]
Qutailah Radhiyallahuma
menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, dan berkata: "Sesungguhnya kamu sekalian melakukan
perbuatan syirik. Kamu mengucapkan: "Atas kehendak Allah dan
kehendakmu" dan mengucapkan: "Demi Ka'bah". Maka Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan para Shahabat apabila hendak bersumpah
supaya mengucapkan, "Demi Allah Pemilik Ka'bah" dan mengucapkan: "Atas
kehendak Allah kemudian atas kehendakmu"[8]
Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan.
"Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan"
Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah.
"Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan"
Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.[9]
[b]. Syirik Khafi
(Tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya'
(ingin dipuji orang) dan sum'ah (ingin didengar orang) dan lainnya.
Rasulullah Shallallahu ¡¥alaihi wa sallam bersabda.
"Sesungguhnya yang paling aku
takutkan atas kalian adalah syirik kecil. "Mereka (para Shahabat)
bertanya: "Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?" .Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam menjawab: "Yaitu riya'"[10]
_________
Foote Note
[1]. Lihat 'Aqiidatut Tauhiid (hal. 74-80) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 25) dan Muslim (no. 22), dari Shahabat Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma.
[3]. Lihat QS. Al-Ankabut: 65.
[4]. Lihat QS. Huud: 15-16.
[5]. Lihat QS. At-Taubah: 31.
[6]. Lihat QS. Al-Baqarah: 165.
[7].
HR. At-Tirmidzi (no. 1535) dan al-Hakim (I/18, IV/297), Ahmad (II/34,
69, 86) dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'anhuma. Al-Hakim
berkata: "Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim." Dan
disepakati oleh adz-Dzahabi.
[8].
Lihat HR. An-Nasa'i (VII/6) dan Amalul Yaum wal Lailah no. 992,
al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam al-Ishaabah (IV/389):
'Hadits ini shahih, dari Qutailah Radhiyallahu 'anhuma, wanita dari
Juhainah Radhiyallahu anha. Lihat Fat-hul Majiid Syarh Kitabit Tauhid
(bab 41 dan 43), lihat juga di Silsilah al-Ahaadits as-Shahiihah (no.
2042).
[9]. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat at-Takwir: 29.
[10].HR.
Ahmad (V/428-429) dari Shahabat Mahmud bin Labid Radhiyallahu 'anhu.
Berkata Imam al-Haitsami di dalam Majma'uz Zawaa'ij (I/102):
"Rawi-rawinya shahih". Dan diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dalam
Mu'jamul Kabiir (no. 4301), dari Shahabat Rafi¡' bin Khadiij
Radhiyallahu 'anhu. Imam al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaa-ij (X/222)
berkata: "Rawi-rawinya shahih" Dan hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar
al-Atsqalani dalam Bulughul Maram. Dishahihkan juga oleh Syaikh Ahmad
Muham-mad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad (no. 23521 dan 23526).
[Disalin dari kitab Syarah
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas,
Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama
Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
0 komentar:
Posting Komentar