SYIRIK
adalah parasit keimanan yang paling berbahaya. SWT
mengklasifikasikannya sebagai kezaliman yang besar. “Sesungguhnya syirik
itu adalah kezaliman yang besar” (QS. Lukman [31] : 13). Nabi SAW
bersabda, “Inginkah aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?
Yaitu memperserkutukan Allah” (HR. Muslim). “Sesungguhnya orang-orang
yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan
surga baginya, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi
orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah [5] : 72).
Syirik
artinya menyamakan sesuatu selain Allah dengan Allah Swt. Inilah makna
syirik yang secara langsung dipahami ketika ia disebut dalam Al-Qur’an
dan Sunah. Karena itu, siapa pun yang menyembah sesuatu selain Allah
atau menyembahnya bersama dengan menyembah Allah, dia telah menjadi
musyrik. Allah SWT berfirman, “Dan mereka menyembah selain daripada
Allah apa yang tidak mendatangkan kemadharatan kepada mereka dan tidak
pula kemanfaatan, dan mereka berkata, ‘Mereka itu pemberi syafaat kepada
kami di sisi Allah’” (QS. Yunus [10] : 18).
Betapa
besar dosa syirik tergambar dari ancaman Allah kepada para pelakunya.
“Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah,
maka pasti Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya adalah
neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”
(QS. Az-Zumar [39] : 65). Perbuatan syirik memiliki bentuk yang sangat
beragam, diantaranya :
1. Sihir
Allah
SWT telah menyuruh kita berlindung dari sihir dan tukang sihir dalam
firman-Nya, “Katakanlah, (Aku berlindung) …. dari kejahatan
wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan pada buhul-buhul” (QS.
Al-Falaq [113] : 1 dan 4). Zaman dahulu, profesi sihir banyak digeluti
wanita. Tidak heran kalau dalam cerita anak-anak, lebih terkenal nenek
sihir ketimbang kakek sihir. Karenanya, pada ayat ini pun yang disebut
adalah wanita-wanita tukang sihir.
Kalau
ingin memutuskan ikatan pernikahan, tali persaudaraan, hubungan bisnis,
dll, salah satu cara yang popular pada zaman itu adalah dengan membuat
ikatan-ikatan (buhul) lalu meniup-niupnya, kemudian membukanya. Dengan
cara demikian, objeknya menjadi saling bermusuhan, rumah tangga jadi
berantakan, persahabatan jadi permusuhan, hubungan bisnis pun bisa porak
poranda. Zaman berkembang. Kini sihir bukan hanya didominasi kaum hawa,
tapi juga digeluti kaum adam. Cara sihir pun sudah dipoles dengan
alat-alat modern. Gelar penyihir pun sudah berkembang. Dahulu disebut
tukang sihir, sekarang digelari dukun, paranormal, orang pintar,
magician, dll.
Islam
mengharamkan segala sesuatu yang terlibat dalam perbuatan sihir. Semua
yang berhubungan dengan sihir dikategorikan ke dalam perbuatan syirik.
Jadi, yang masuk kategori orang musyrik (orang yang berbuat syirik,
menyekutukan Allah) bukan hanya dukun, paranormal, atau orang pintar
saja, tetapi para pengguna atau pasien yang mempercayainyapun
digolongkan ke dalam golongan orang-orang musyrik. “Siapa yang datang
kepada paranormal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan
membenarkan/meyakini apa yang dikatakannya, maka tidak akan diterima
shalatnya selama 40 hari” (HR. Bukhari).
Allah
SWT mengklasifikasikan syirik sebagai dosa besar dan Dia tidak akan
mengampuni dosa syirik kalau terbawa mati. Karena itu, bergegaslah tobat
apabila kita pernah meminta bantuan dukun, paranormal, atau orang
pintar untuk melakukan santet, pellet, nyegik, meramal nasib, perbaikan
nasib, kesembuhan, dll.“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni
dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik bagi siapa
yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka
sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa [4] : 48).
2. Nusyrah
Nusyrah
menurut Ibnul Atsir adalah pengobatan yang dilakukan terhadap orang
yang diduga kemasukan jin. Nusyrah juga bermakna mengeluarkan sihir dari
seseorang yang terkena sihir. Ada dua jenis nusyrah. Pertama,
menyembuhkan orang yang terkena sihir dengan do’a yang terdapat dalam
Al-Qur’an dan Sunah. Ini hukumnya mubah atau boleh. Kedua, menyembuhkan
orang yang terkena sihir dengan sihir lagi. Ini hukumnya haram.
Rasulullah SAW ditanya tentang nusyrah, lalu Beliau menjawab, “Hal itu
adalah pekerjaan setan” (HR. Ahmad dan Abu Daud), maksudnya nusyrah
dengan cara mengeluarkan jin dengan bantuan jin adalah haram karena
masuk kategori perbuatan syirik.
3. Tanjim (Perbintangan)
Kata
tanjim dalam terminologi syariat diartikan sebagai upaya mengetahui
sesuatu dengan mengikuti isyarat bintang-bintang. Tanjim terbagi menjadi
dua bagian. Pertama, Ilmu Tasy’ir yaitu menjadikan bintang dan
benda-benda angkasa sebagai petunjuk penentuan arah mata angin, cuaca,
dan letak geografis suatu Negara dan semacamnya. Jenis ini dibolehkan
dalam Islam. Kedua, Ilmu Ta’tsir yaitu upaya mengetahui sesuatu dengan
mengikuti isyarat bintang-bintang dan biasa disebut ramalan bintang,
misalnya Leo, Scorpio, dst. Ilmu Ta’tsir dalam terminology sekarang
adalah astrologi. Jenis ramalan bintang seperti ini hukumnya jelas haram
sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang mengambil
pancaran sinar dari sekumpulan bintang dan menjadikannya sebagai dasar
ramalan peristiwa gaib di bumi, maka sungguh ia telah mengambil pancaran
sinar dari sekumpulan sihir” (HR. Abu Daud). Itu menggambarkan bahwa
kalau bintang-bintang itu dijadikan isyarat untuk meramal hal-hal gaib
seperti kematian, jodoh, rezeki, dll maka hukumnya haram.
4. Thiyarah
Pada
masyarakat kita ada keyakinan kalau di rumah ada kupu-kupu, itu
pertanda akan kedatangan tamu, kalau mata berdenyut tandanya ada yang
mengangeni, dll. Keyakinan seperti ini disebut thiyarah. Thiyarah
hukumnya syirik sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw, “Thiyarah itu
syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik” (HR. Abu Daud dari
Abdullah bin Mas’ud). Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, apa
kifaratnya (penebusnya) bagi orang yang melakukan thiyarah?” Beliau
menjawab, “Hendaklah salah seorang dari mereka berkata, ‘Ya Allah, tidak
ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada kesialan kecuali
kesialan-Mu, tidak ada Tuhan selain diri-Mu’” (HR. Ahmad).
5. Tama’im (Jimat)
Tama’im
adalah bentuk jamak dari tamimah, yaitu sesuatu yang dikalungkan ke
leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan
manfaat atau menolak bala (bahaya). Bentuk jimat bisa berupa cincin,
keris, tongkat, bahkan ada juga lembaran yang bertuliskan sejumlah ayat
Al-Qur’an. Bagaimana kalau jimat itu berisi ayat Al-Qur’an? Ibrahim
al-Nakha’I berkata, “Jimat itu haram, baik yang berasal dari Al-Qur’an
maupun yang bukan dari Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk jimat
tapi sebagai petunjuk ke jalan yang benar.”
Zaman
jahiliyah, orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak
mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya.
Hukum memakai jimat adalah syirik sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya jampi, jimat, dan mantra-mantra adalah syirik” (HR. Ibnu
Majah). Jimat diharamkan oleh syariat Islam karena ia mengandung makna
keterkaitan hati dan tawakal kepada selain Allah dan membuka pintu bagi
masuknya kepercayaan-kepercayaan yang dapat mengantarkan seseorang pada
syirik besar. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bergantung
kepada sesuatu, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada sesuatu
itu” (HR. Tirmidzi dan Imam Ahmad).
Itulah
sejumlah fenomena kemusyrikan yang cukup merebak di masyarakat. Semoga
kita dilindungi dari perbuatan-perbuatan syirik, baik yang dilakukan
dengan sengaja ataupun karena ketidaktahuan. Rasulullah Saw mengajarkan
do’a agar terhindar dari berbagai bentuk kemusyrikan.
Allahumma inna na’uudzubika min annusyrika bika syaian na’lamuhu wa nastaghfiruka limaa laa na’lamuhu.
“Ya Allah, aku berlindung kepada–Mu dari dosa syirik yang aku sadari,
dan aku memohon ampunan kepada-Mu dari perbuatan syirik yang tidak aku
sadari.” (HR. Ahmad dan Thabrani). Amin.sumber : http://blog.student.uny.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar