Kamis, 01 Juni 2017

PERTANYAAN

Assalamu ‘alaikum... Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan shalat tarawih dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur dan ditutup dengan witir juga? Terima kasih.

JAWABAN:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah,,,,

At-Turmudzi dalam sunannya menyebutkan perbedaan ulama mengenai hukum orang yang sudah witir di awal malam, kemudian hendak tahajud di akhir malam.

Pertama,
Sebagian sahabat dan ulama generasi setelahnya berpendapat, bahwa witir di awal malam harus dibatalkan. Dengan cara, dia shalat 1 rakaat sebagai penggenap dari witir yang dia lakukan di awal malam. Selanjutnya dia bisa shalat tahajud sesuai yang dia inginkan, kemudian witir lagi di akhir malam. 

Kata Turmudzi, ini adalah pendapat Ishaq bin Rahuyah.

Kedua,
Ulama lain di kalangan para sahabat dan generasi setelahnya mengatakan, orang yang sudah witir di awal malam kemudian hendak tahajud di akhir malam, maka dia bisa langsung shalat sesuai yang dia inginkan, dan tidak perlu membatalkan witirnya. Hanya saja, dia tidak boleh witir lagi.

Ini adalah pendapat Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam Ahmad.

Kemudian Turmudzi menyimpulkan,

وهذا أصح لأنه روي من غير وجه أن النبي صلى الله عليه و سلم قد صلى بعد الوتر

"Pendapat kedua lebih kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat setelah witir."
(Sunan at-Turmudzi, 2/318)

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud.

Hanya saja, kami menyarankan dua hal:

Pertama,
Hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. *Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan berupa pahala seperti shalat semalam suntuk.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.”
(HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Kedua,
Tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadits,

لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”
(HR. Abu Daud 1441, Nasai 1679; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Dalam Fatwa Lajnah Daimah disebutkan,

"Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’
(HR. Abu Daud dan Turmudzi).

Wallahu a’lam Bishowab

Dijawab oleh :
Ustadz Ammi Nur Baits* 
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

0 komentar:

Posting Komentar

BERSYUKURLAH KEPADA SUAMI karena ALLOH,,,,,,,,,,,,,,,,

 o0o_بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم_ oOo BAHAGIA itu,,, sangat SEDERHANA (31) oOo السلام عليكم ورحمة الله وبركاته oO...