
Hukum Membaca Diba'iyyah dan Shalawatan
Membaca shalawat Diba’iyyah atau shalawat yang lain menurut pendapat yang tersohor di kalangan Jumhurul Ulama adalah sunnah Muakkadah. Kesunatan membaca shalawat ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain:
a. Firman Allah SWT.
Artinya :
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan sampaikanlan salatu penghormatan kepadanya. (QS. AI-Ahzab : 56)
b. Sabda Nabi SAW.:
صلوا علي، فإن الصلاة علي كفارة لكم وزكاة. [رواه ابن ماجه]
Artinya :
“Bershalawatlah kamu untukku, karena membaca shalawat untukku bisa mengahapus dosamu dan bisa membersihkan pribadimu”. (HR. lbnu Majah)
c. Sabda Nabi SAW. :
زينوا مجالسكم بالصلاة علي، فإن صلاتكم علي نور لكم يوم القيامة. [رواه الديلمي]
Artinya:
“Hiasilah tempat-tempat pertemuanmu dengan bacaan shalawat untukku, karena sesungguhnya bacaan shalwat untukku itu menjadi cahaya bagimu pada hari kiamat”. (HR. Ad-Dailami).
Fadlilah Membaca Shalawat
Seseorang yang ahli membaca shalawat akan diberi anugerah oleh Allah, antara lain :
a. Dikabulkan do’anya
الدعاء كله محجوب حتى يكون أوله ثناء على الله عز وجل وصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو فيستجاب له لدعاءه. [رواه النسائي]
Artinya:
“Setiap do’a adalah terhalanh, sehingga dimulai dengan memuji kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi, kemudian baru berdo'a dan akan dikabulkan do’a itu”. (HR. Nasa’i).
b. Peluang untuk mendapat syafa'at Nabi pada hari kiamat.
b. Dihilangkan kesusahan dan kesulitannya.
c. Dan lain-lain.
Cara Membaca Diba’iyyah dan Shalawat Nabi
Dibaca dengan kesungguhan dan keikhlasan hati serta diiringi rasa hormat dan mahabbah/cinta kepada Rasulullah SAW. Jelas sekali dalalah ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi tersebut bahwa kita sebagai ummat Muhammad diperintahkan untuk membacakan shalawat kepada Nabi SAW. dengan tujuan untuk mengagungkannya sekaligus mengharapkan barokahnya sewaktu kita masih hidup di dunia dan agar mendapat syafa’atul udzma ketika kita berada di alam mahsyar kelak.
sumber : http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar