Arti dan Pengertian Haid
Sedang menurut syara’, artinya: darah alamiah –maksudnya, tabiat yang wajar- yang dikarenakan tabiat-tabiat wanita
yang sehat, keluar dari pangkal rahimnya, setelah ia mencapai umur
dewasa, dengan cara yang sehat pula, pada waktu-waktu tertentu.
Dalil Haid
Adapun dalil yang mengatakan bahwa haid itu mewajibkan mandi, berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah:
Adapun yang berasal dari al-Qur’an, ialah firman Allah Ta’ala: dalam surat al-Bawarah ayat 222 yang artinya:
..mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. (Q.S. al-Baqarah: 222).
Adapun dalil yang berasal dari as-Sunnah, ialah sabda Nabi SAW kepada Fatimah binti Abi Hubaisy RA:
فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى
الصَّلاَةُ، وَاِذَااَدْبَرَتْ فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى(رواه
البخارى 226 ومسلم 333
Apabila haid itu datang maka tinggalkanlah shalat, dana apabila ia telah
pergi, maka cucilah darah dari tubuhmu (mandilah) dan shalatlah (H.R.
al-Bukhari: 226, dan Muslim (333).
Umur Dewasa
Yang dimaksud dewasa atau baligh, ialah umur yang apabila telah dicapai oleh seorang –laki-laki maupun wanita- maka dia patut mendapat perintah Allah yang berupa beban-beban syari’at, seperti shalat, puasa, haji dan lain-lainnya.
Dan kedewasaan itu bisa diketahui dari berbagai hal:
Pertama, bermimpi keluar mani, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Kedua, mengalami keluarnya darah haid bagi wanita. Adapun waktu
yang memungkinkan terjadinya mimpi atau haid, yang dengan demikian maka
kedewasaan benar-benar telah terjadi, adalah apabila telah mencapai umur
9 tahun Qamariyah. Kemudian, terjadinya keterlambatan dari umur sekian
ataupun tidak, hal itu tergantung pada keadaan negeri dan lingkungan
hidup masing-masing.
Ketiga, dengan telah tercapainya umur 15 tahun Qamariyah, bagi seseorang yang tidak mengalami mimpi keluar mani atau pun haid.
Lama Haid
Ada masa haid yang terpendek, terpanjang dan masa yang lumrah. Adapaun
masa haid yang terpendek ialah sehari-semalam. Dan masa yang terpanjang
aialah 15 hari, 15 malam. Dan masa haid yang lumrah ialah 6 atau 7 hari.
Sedang masa suci antara dua haid yang terpendek ialah 15 hari, tetapi tidak ada batas bagi masa suci yang terpanjang. Karena kadang-kadang, seorang wanita
tidak mengalami haid selama setahun, atau dua tahun, atau bahkan
bertahun-tahun. Dan ukuran-ukuran ini, dasarnya ialah penyelidikan,
yakni dengan meneliti peristiwa-peristiwa dan kenyataan yang dialami
oleh beberapa wanita, yang ternyata membuktikan kebenaran ukuran-ukuran tersebut.
Jadi, apabila seorang wanita melihat darah selama waktu yang kurang dari
masa haid –yakni kurang dari sehari semalam-, atau melihat darah
selepas masa haid yang terpanjang –yakni lebih dari 15 hari, 15 malam-, maka darah tersebut merupakan darah istihadhah, bukan darah haid.
Darah haid bisa dibedakan dari darah istihadhah dengan melihat warna dan kepekatannya.
Pengertian Istihadhah
Istihadhah ialah darah penyakit yang keluar dari sebuah otot pada bagian
rahim yang terdekat, yang disebut al-‘Adzil. Darah ini membatalkan
wudhu’ dan tidak mewajibkan mandi, dan tidak pula mengakibatkan
harusditinggalkannya shalat dan puasa. Jadi, wanita yang mengalami istihadhah diharuskan mencuci darahnya dan membalut tempat keluarnya, lalu melakukan shalat dengan berwudhu’ untuk tiap-tiap shalat fardhu.
Abu Daud (186) dan lainnya telah meriwayatkan dari Fatimah binti Abu Hubaisy:
اَنَّهاَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ
لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا كََانَ دَمُ
الْحَيْضَةِ فَاِنَّهُ دَمٌ اَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَاِذَا كََانَ ذَلِكَ
فاَمْسِكِى عَنِ الصَّلاَةِ، فَاِذَا كََانَ اْلاَخَرُ فَتَوَضَّئِ
وَصَلِّى، فَاِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
Bahwasanya Fatimah mengalami istihadhah. Maka berkatalah Nabi SAW
kepadanya: “Kalau darah itu darah haid, maka warnanya hitam dan bisa
dikenali, kalau demikian halnya, maka tinggalkanlah shalat. Dan kalau
tidak demikian, maka tetaplah engkau berwudhu’ dan shalat. Karena darah
itu sesungguhnya (berasal dari) sebuah otot.”
Yu’rafu: bisa dikenali oleh para wanita pada umumnya.
‘Irq: sebuah otot yang mengeluarkan darah.
Al-Akhar: darah lain yang berbeda sifatnya.
Al-Bukhari (236) dan Muslim (333) telah meriwayatkan dari ‘Aisyah RA, dia berkata:
جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى
حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ
ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ،
اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ
فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ
قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada nabi SAW lalu berkata: “Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami
istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan
shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal
dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka
tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka
cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Sumber : http://islamiwiki.blogspot.com/2012/06/pengertian-istihadhah.html#.UcWwytifW7w
0 komentar:
Posting Komentar