Sabtu, 22 Juni 2013

Arti dan Pengertian Haid

Menurut bahasa, haidh berarti mengalir. Bila dikatakan Hadha ‘l-Wadi, artinya: lemah itu mengalir. 
Sedang menurut syara’, artinya: darah alamiah –maksudnya, tabiat yang wajar- yang dikarenakan tabiat-tabiat wanita yang sehat, keluar dari pangkal rahimnya, setelah ia mencapai umur dewasa, dengan cara yang sehat pula, pada waktu-waktu tertentu. 
Dalil Haid
Adapun dalil yang mengatakan bahwa haid itu mewajibkan mandi, berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah: 
Adapun yang berasal dari al-Qur’an, ialah firman Allah Ta’ala: dalam surat al-Bawarah ayat 222 yang artinya:
..mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. (Q.S. al-Baqarah: 222). 
Adapun dalil yang berasal dari as-Sunnah, ialah sabda Nabi SAW kepada Fatimah binti Abi Hubaisy RA:
 فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةُ، وَاِذَااَدْبَرَتْ فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى(رواه البخارى 226 ومسلم 333
Apabila haid itu datang maka tinggalkanlah shalat, dana apabila ia telah pergi, maka cucilah darah dari tubuhmu (mandilah) dan shalatlah (H.R. al-Bukhari: 226, dan Muslim (333).
 
Umur Dewasa 
Yang dimaksud dewasa atau baligh, ialah umur yang apabila telah dicapai oleh seorang –laki-laki maupun wanita- maka dia patut mendapat perintah Allah yang berupa beban-beban syari’at, seperti shalat, puasa, haji dan lain-lainnya. 
Dan kedewasaan itu bisa diketahui dari berbagai hal: 
Pertama, bermimpi keluar mani, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 
Kedua, mengalami keluarnya darah haid bagi wanita. Adapun waktu yang memungkinkan terjadinya mimpi atau haid, yang dengan demikian maka kedewasaan benar-benar telah terjadi, adalah apabila telah mencapai umur 9 tahun Qamariyah. Kemudian, terjadinya keterlambatan dari umur sekian ataupun tidak, hal itu tergantung pada keadaan negeri dan lingkungan hidup masing-masing. 
Ketiga, dengan telah tercapainya umur 15 tahun Qamariyah, bagi seseorang yang tidak mengalami mimpi keluar mani atau pun haid. 
Lama Haid
Ada masa haid yang terpendek, terpanjang dan masa yang lumrah. Adapaun masa haid yang terpendek ialah sehari-semalam. Dan masa yang terpanjang aialah 15 hari, 15 malam. Dan masa haid yang lumrah ialah 6 atau 7 hari. 
Sedang masa suci antara dua haid yang terpendek ialah 15 hari, tetapi tidak ada batas bagi masa suci yang terpanjang. Karena kadang-kadang, seorang wanita tidak mengalami haid selama setahun, atau dua tahun, atau bahkan bertahun-tahun. Dan ukuran-ukuran ini, dasarnya ialah penyelidikan, yakni dengan meneliti peristiwa-peristiwa dan kenyataan yang dialami oleh beberapa wanita, yang ternyata membuktikan kebenaran ukuran-ukuran tersebut. 
Jadi, apabila seorang wanita melihat darah selama waktu yang kurang dari masa haid –yakni kurang dari sehari semalam-, atau melihat darah selepas masa haid yang terpanjang –yakni lebih dari 15 hari, 15 malam-, maka darah tersebut merupakan darah istihadhah, bukan darah haid. 
Darah haid bisa dibedakan dari darah istihadhah dengan melihat warna dan kepekatannya. 

Pengertian Istihadhah

Istihadhah ialah darah penyakit yang keluar dari sebuah otot pada bagian rahim yang terdekat, yang disebut al-‘Adzil. Darah ini membatalkan wudhu’ dan tidak mewajibkan mandi, dan tidak pula mengakibatkan harusditinggalkannya shalat dan puasa. Jadi, wanita yang mengalami istihadhah diharuskan mencuci darahnya dan membalut tempat keluarnya, lalu melakukan shalat dengan berwudhu’ untuk tiap-tiap shalat fardhu. 
Abu Daud (186) dan lainnya telah meriwayatkan dari Fatimah binti Abu Hubaisy:
 اَنَّهاَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا كََانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَاِنَّهُ دَمٌ اَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَاِذَا كََانَ ذَلِكَ فاَمْسِكِى عَنِ الصَّلاَةِ، فَاِذَا كََانَ اْلاَخَرُ فَتَوَضَّئِ وَصَلِّى، فَاِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ 
 Bahwasanya Fatimah mengalami istihadhah. Maka berkatalah Nabi SAW kepadanya: “Kalau darah itu darah haid, maka warnanya hitam dan bisa dikenali, kalau demikian halnya, maka tinggalkanlah shalat. Dan kalau tidak demikian, maka tetaplah engkau berwudhu’ dan shalat. Karena darah itu sesungguhnya (berasal dari) sebuah otot.” 
Yu’rafu: bisa dikenali oleh para wanita pada umumnya. 
‘Irq: sebuah otot yang mengeluarkan darah. 
Al-Akhar: darah lain yang berbeda sifatnya. 
Al-Bukhari (236) dan Muslim (333) telah meriwayatkan dari ‘Aisyah RA, dia berkata:
 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى 
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada nabi SAW lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.” 
Sumber : http://islamiwiki.blogspot.com/2012/06/pengertian-istihadhah.html#.UcWwytifW7w

0 komentar:

Posting Komentar

BERSYUKURLAH KEPADA SUAMI karena ALLOH,,,,,,,,,,,,,,,,

 o0o_بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم_ oOo BAHAGIA itu,,, sangat SEDERHANA (31) oOo السلام عليكم ورحمة الله وبركاته oO...